PARADAPOS.COM - Seorang ketua lingkungan di Pamulang, Tangerang Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menegur warga yang membakar sampah. Chris Jatender, Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Bambu Apus, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Peristiwa yang berujung pada penetapan tersangka ini berawal dari teguran lisan pada 24 September 2025 lalu, yang kemudian memicu cekcok dan berakhir dengan saling lapor antara kedua belah pihak.
Kronologi kejadian ini menarik untuk ditelusuri lebih dalam. Apa yang semula merupakan upaya menjaga kebersihan lingkungan justru berubah menjadi kasus pidana yang kini tengah berjalan di meja hijau. Warga setempat pun terbelah antara mendukung langkah ketua RT mereka dan menunggu proses hukum yang adil.
Bermula dari Teguran, Berujung Laporan Polisi
Insiden ini berakar dari aktivitas pembakaran sampah ilegal yang mengganggu kenyamanan warga pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Chris, yang saat itu menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, mendatangi lokasi dan memberikan teguran lisan. Ia meminta agar api dimatikan dan warga tersebut tidak mengulangi perbuatannya demi udara bersih di lingkungan sekitar.
Alih-alih meredam masalah, teguran tersebut justru menyulut emosi. Pertengkaran mulut tak terhindarkan dan dengan cepat meningkat menjadi kontak fisik. Akibat kejadian itu, baik Chris maupun warga yang ditegurnya sama-sama mengalami luka memar. Dari sinilah kemudian muncul laporan polisi dari kedua belah pihak.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dukungannya terhadap langkah yang diambil Chris. "Pak RT menegur karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus lingkungan. Ini demi ketertiban bersama," ujarnya kepada awak media, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memihak pada kebenaran.
Proses Hukum dan Upaya Damai yang Gagal
Berkas perkara yang menjerat Chris dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Ia menjelaskan bahwa proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai dan kini penanganan perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
"Posisinya sudah P21 dan masuk tahap dua. Artinya, proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai. Saat ini penanganan perkara dan tersangka sudah diserahkan, serta berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," jelas Yudhi saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2026).
Sementara itu, laporan balik yang diajukan oleh kubu Chris terhadap warga pembakar sampah tersebut berjalan lebih lambat. Yudhi menyebut, laporan tersebut baru memasuki tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan setelah dilakukan gelar perkara. Kondisi ini tentu menjadi catatan tersendiri mengenai kesimetrisan penanganan perkara.
Pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi. Pendekatan Restorative Justice (RJ) sempat diusulkan dan diupayakan secara maksimal, baik di tingkat Polsek maupun Polres. Namun, upaya damai tersebut menemui jalan buntu. Ego dan kebuntuan komunikasi antara kedua belah pihak membuat kesepakatan damai tidak pernah tercapai.
"Kami sudah melakukan upaya untuk merealisasikan RJ. Namun sampai pemberkasan lengkap, sama sekali belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," pungkas Yudhi.
Kini, warga Bambu Apus hanya bisa menanti proses persidangan. Kasus ini menjadi alarm tersendiri bagi para pengurus RT/RW lainnya. Menegakkan aturan lingkungan di lapangan ternyata bisa berhadapan dengan risiko hukum yang serius, sebuah ironi yang patut menjadi bahan renungan bersama.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun