Pakar Hukum: Identifikasi Titik Api Kunci Ungkap Penyebab Kebakaran Bromo

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Pakar Hukum: Identifikasi Titik Api Kunci Ungkap Penyebab Kebakaran Bromo

PARADAPOS.COM - Penyebab kebakaran di kawasan Gunung Bromo hingga kini masih menjadi misteri dan tengah didalami aparat. Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menegaskan bahwa identifikasi titik awal api dan penelusuran aktivitas manusia di sekitar lokasi menjadi kunci utama untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni faktor alam, akibat kelalaian, atau bahkan unsur kesengajaan.

Menurut Yeni, aparat tidak bisa bekerja setengah-setengah dalam mengusut kasus yang menyita perhatian publik ini. Menelusuri jejak aktivitas di lapangan bukan sekadar prosedur, melainkan fondasi untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. "Jadi, siapa yang melakukan itu harus dicari dan ditelusuri," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman UMY pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Yang menarik dari pernyataan Yeni adalah penekanannya pada aspek kealpaan. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana lingkungan, seseorang tidak serta-merta bebas dari jerat hukum hanya karena tidak berniat merusak. Perbuatan yang lahir dari kelalaian pun tetap bisa dipertanggungjawabkan, meski konsekuensi hukumnya berbeda dengan tindakan yang disengaja.

"Orang melakukan suatu perbuatan itu bisa dihukum karena kesengajaan, bisa juga karena kealpaan. Jadi, tidak menghilangkan pertanggungjawabannya," tuturnya.

Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Dioptimalkan

Lebih jauh, Yeni mengingatkan bahwa dampak kebakaran di kawasan konservasi seperti Bromo tidak bisa diukur hanya dari luas lahan yang hangus. Kerusakan habitat dan ancaman terhadap satwa liar menjadi luka yang jauh lebih dalam dan membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan harus benar-benar memperhitungkan aspek kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan yang tidak sedikit.

Penanganan kebakaran di kawasan Gunung Bromo/BPBD Kab. Malang

Dari sisi regulasi, sebenarnya Indonesia sudah punya banyak senjata. Yeni menyebut sejumlah perangkat hukum mulai dari perlindungan lingkungan hidup, konservasi sumber daya alam, hingga undang-undang kehutanan sudah tersedia. Bahkan, beberapa ketentuan pidana lingkungan juga telah diperbarui lewat regulasi Cipta Kerja. Namun, di sinilah letak persoalannya: aturan yang baik tidak akan berarti apa-apa jika eksekusi di lapangan lemah.

"Yang kurang itu penegakan hukumnya yang harus lebih optimal," tegasnya.

Yeni mendorong aparat untuk bergerak cepat namun tetap cermat. Penyelidikan yang dilakukan harus berpijak pada bukti-bukti otentik di lapangan, bukan asumsi. Identifikasi titik awal api, penelusuran aktivitas warga atau pengunjung di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan saksi-saksi kunci harus dilakukan secara paralel dan menyeluruh.

Ia pun mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam proses penyelidikan adalah harga mati. Tujuannya jelas, agar pertanggungjawaban hukum nantinya benar-benar jatuh ke tangan pihak yang terbukti bersalah, bukan malah menimpa orang yang tidak bersalah. Terlebih, penyebab kebakaran Bromo saat ini masih gelap, sehingga penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti yang kuat dan valid.

"Penelusuran penyebab, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan karhutla," katanya menegaskan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler