PARADAPOS.COM - Jakarta, Pemerintah terus memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memeriksa status kesejahteraan yang terbagi dalam sepuluh kelompok atau desil, mulai dari Desil 1 untuk kelompok paling rendah hingga Desil 10 untuk kelompok paling tinggi. Data tersebut bersifat dinamis dan bisa berubah seiring kondisi sosial ekonomi keluarga, sehingga penting untuk dicek secara berkala melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi mobile-nya.
Apa Itu Desil dan Mengapa Penting?
Secara sederhana, desil adalah cara pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Bayangkan seluruh penduduk diurutkan dari yang paling kurang mampu hingga paling mampu, lalu dibagi menjadi sepuluh bagian sama besar. Nah, kelompok pertama (Desil 1) adalah 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi terendah, sementara kelompok terakhir (Desil 10) adalah 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi tertinggi. Pembagian ini bukan sekadar label. Penentuan desil sangat krusial karena menjadi salah satu indikator utama apakah sebuah keluarga berhak menerima bantuan sosial atau tidak. Semakin rendah angka desil, semakin besar prioritas untuk mendapatkan intervensi dari pemerintah.Panduan Lengkap Cek Desil di Cek Bansos Kemensos
Untuk mengetahui posisi desil keluarga, Anda bisa memanfaatkan layanan daring yang disediakan Kementerian Sosial. Caranya cukup mudah, hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Berikut langkah-langkahnya:- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berisi data diri, informasi desil, serta status kepesertaan bansos.
Prosedur Mengubah Desil Secara Online via HP
Jika data yang tercantum dirasa tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, ada mekanisme untuk mengajukan pembaruan. Cara paling praktis adalah melalui aplikasi Cek Bansos. Metode ini sangat membantu karena tidak perlu antre di kantor desa atau dinas sosial. Berikut alurnya:- Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dengan data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah berhasil login, masuk ke menu "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan".
- Klik opsi "Request Pembaruan Data" untuk memulai pengajuan.
- Isi formulir dengan data yang ingin diperbaiki atau diperbarui.
- Lengkapi informasi detail mengenai kondisi rumah dan ekonomi keluarga.
- Unggah dokumen pendukung, seperti foto kondisi rumah atau dokumen relevan lainnya.
- Kirim pengajuan perubahan desil tersebut.
Alternatif Offline: Datang Langsung ke Kantor Desa
Bagi Anda yang kurang nyaman dengan layanan daring, pemerintah juga menyediakan jalur offline. Anda bisa datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Prosedurnya relatif sederhana:- Datang ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial sesuai domisili.
- Bawa serta KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Sampaikan maksud Anda untuk mengajukan permohonan perubahan desil.
- Petugas akan melakukan pengecekan data awal melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
- Selanjutnya, Anda tinggal menunggu proses survei dan verifikasi lapangan oleh petugas.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perubahan Desil
Perlu dipahami, penentuan desil tidak semata-mata melihat besaran penghasilan bulanan. Pemerintah menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan beberapa indikator sosial ekonomi. Beberapa di antaranya adalah:- Kepemilikan aset, yang mencakup jenis dan jumlah aset berharga yang dimiliki keluarga.
- Kondisi rumah, meliputi luas bangunan, jenis lantai, dinding, serta ketersediaan fasilitas dasar seperti air bersih dan listrik.
- Tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan dari seluruh anggota keluarga.
- Jumlah tanggungan atau banyaknya anggota dalam satu rumah tangga.
Artikel Terkait
AirNav Pastikan Layanan Navigasi Penerbangan di NTT Tetap Beroperasi Usai Gempa
Rudi Soedjarwo Terapkan Metode Tanpa Skrip demi Keaslian Emosi di Film Dan Bandung
Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Ribuan Rumah Warga Korban Gempa Flores
Panggung Hiburan HUT RI di Kota Tua Dipastikan Gratis, Tanpa Registrasi