PARADAPOS.COM - Pemerintah berencana memberikan gaji kepada 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Presiden (Perpres) khusus. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa skema pembiayaan untuk menggaji ribuan manajer tersebut masih dalam tahap finalisasi, termasuk kemungkinan penggunaan anggaran negara.
Perpres Khusus untuk Pembiayaan SDM
Dalam upaya mendukung percepatan operasional koperasi desa, pemerintah menyiapkan payung hukum khusus. Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengaturan mengenai sumber daya manusia, termasuk pendanaan untuk penggajian, akan diatur secara tersendiri.
"Nah ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM, termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," tuturnya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, Menteri Ferry belum memberikan kepastian mengenai asal anggaran tersebut, apakah akan bersumber dari APBN atau alternatif pembiayaan lain. Rincian teknisnya masih digodok.
"Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan," ujarnya menambahkan.
Peran Strategis dan Rekrutmen Manajer
Rekrutmen massal 30.000 manajer ini bukan sekadar penambahan tenaga kerja, melainkan bagian dari strategi penguatan ekonomi dasar. Para manajer ditugaskan untuk menggerakkan unit-unit usaha koperasi yang beragam di tingkat desa, mulai dari gerai sembako, layanan kesehatan, hingga lembaga keuangan mikro dan logistik.
"30.000 [manajer] itu nanti memang punya tanggung jawab manajerial untuk mengelola semua jenis kegiatan yang ada di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," jelas Ferry.
Untuk memastikan kinerja optimal, Kemenkop UKM juga menyiapkan program pelatihan khusus guna membekali para calon manajer dengan pemahaman prinsip koperasi dan kompetensi manajerial yang diperlukan di lapangan.
Status Kepegawaian dan Persyaratan Dasar
Menariknya, status yang direncanakan untuk para manajer ini adalah sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema kepegawaian ini diharapkan dapat memberikan jaminan serta standar yang jelas, meski detail implementasinya masih terus dimatangkan.
"Itu statusnya adalah sebagai pegawai BUMN," imbuhnya.
Pendaftaran untuk lowongan ini telah dibuka sejak pertengahan April 2026. Berdasarkan informasi pada laman resmi panitia seleksi, rekrutmen ini terbuka bagi lulusan D-IV hingga S-1 semua jurusan, dengan batas usia 20 hingga 35 tahun.
Persyaratan Administratif yang Perlu Disiapkan
Bagi para pelamar, terdapat sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dirancang untuk menyeleksi kandidat secara ketat, sesuai dengan tanggung jawab besar yang akan diemban.
Pertama, pelamar perlu menyiapkan pas foto formal berwarna terbaru berlatar biru. Kedua, dokumen identitas seperti e-KTP atau surat keterangan perekamannya yang masih berlaku menjadi keharusan.
Kelengkapan dokumen pendidikan juga sangat diperhatikan. Ijazah asli—bukan legalisir—beserta transkrip nilai asli wajib dilampirkan. Bagi lulusan luar negeri, diperlukan penyetaraan dari kementerian terkait.
Selain itu, calon manajer harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Terakhir, surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tempel atau e-meterai Rp10.000 menjadi penutup daftar persyaratan. Format surat pernyataan ini dapat diunduh melalui portal resmi panitia seleksi nasional.
Artikel Terkait
Menteri HAM Dorong Sidang Terbuka Kasus Penyiragan Andrie Yunus
Otoritas Madinah Perketat Akses ke Raudhah dengan Sistem Digital Nusuk
Pakar Ingatkan Bahaya Meloloskan Calon Haji yang Tak Layak Kesehatan
DPR Desak Investigasi Independen Usai Operasi Militer di Puncak Tewaskan Warga Sipil