Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas 1 Ton ke Dubai, Dua WNA India Ditangkap di Apartemen Jakut

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas 1 Ton ke Dubai, Dua WNA India Ditangkap di Apartemen Jakut

PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan emas ilegal berjaringan internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan yang berlangsung akhir pekan ini, aparat menangkap dua warga negara India dan menyita barang bukti berupa emas batangan, residu olahan, serta uang tunai miliaran rupiah. Jaringan ini diduga beraksi selama dua bulan dan meraup keuntungan hingga hampir Rp3 triliun dengan menyelundupkan emas ke Dubai.

JAKARTA — Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu, 16 Agustus 2026. Dua pria berkewarganegaraan India diamankan di lokasi tersebut, berikut sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat internasional.

Dua Bulan Beroperasi, Puluhan Kilogram Per Hari

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, membeberkan bahwa jaringan ini telah berjalan cukup lama. Ia menyebut aktivitas ilegal itu berlangsung kurang lebih dua bulan dengan kapasitas olah yang terbilang besar.

"Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima, sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Angka tersebut, lanjutnya, menunjukkan skala operasi yang masif. Jika dirata-rata, dalam sebulan saja jaringan ini bisa memproduksi hingga satu ton emas olahan yang siap dikirim ke luar negeri.

Keuntungan Hampir Rp3 Triliun

Dari total perkiraan volume tersebut, polisi menghitung potensi kerugian negara yang sangat besar. Dengan harga pasar yang fluktuatif, estimasi nilai barang selundupan ini mencapai angka fantastis.

"Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ujar Irhamni.

Fakta bahwa emas tersebut berasal dari tambang ilegal menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan. Selain merugikan negara dari sisi pajak dan devisa, aktivitas ini juga berkontribusi pada kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan di dua apartemen tersebut, Polri menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya emas batangan seberat 2 kilogram, residu hasil pengolahan emas seberat 18 kilogram, serta uang tunai Rp1,1 miliar. Petugas juga mengamankan laptop, telepon seluler, dan paspor milik kedua WNA tersebut.

Adapun modus pengiriman yang terungkap cukup rapi. Emas tidak dikirim dalam bentuk utuh, melainkan disembunyikan di dalam pakaian yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Cara ini dipilih untuk mengelabui pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan.

"Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita," ucap Irhamni.

Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari sel eksekutor di Jakarta. Mereka bertugas mengolah emas mentah dari tambang ilegal menjadi batangan yang siap kirim, lalu mengemasnya dalam pakaian khusus.

Masih Ada Jaringan Lain

Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan ini baru sebagian kecil dari operasi yang lebih besar. Pihaknya telah memetakan sejumlah kelompok lain yang diduga melakukan praktik serupa dengan tujuan negara berbeda.

"Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran," ujar Irhamni.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan pengolahan logam mulia tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan hingga jaringan ini benar-benar putus.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar