Massa Kawal Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Desak Hakim Independen

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:26 WIB
Massa Kawal Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Desak Hakim Independen

PARADAPOS.COM - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlangsung di tengah gelombang unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sekitar 200 demonstran yang tergabung dalam Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan hadir menyuarakan penolakan sekaligus mendesak agar proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan dan bebas dari intervensi. Aksi ini menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan dimulainya pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Suasana di sekitar gedung pengadilan tampak memanas sejak pagi. Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk penolakan dan meneriakkan yel-yel yang meminta agar hakim bersikap independen. Mereka menilai kasus yang menjerat Febrie menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Massa Desak Independensi Hakim dan Proses Hukum yang Adil

Dalam orasi yang disampaikan di depan pintu gerbang pengadilan, orator Handerden menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengawal jalannya persidangan. Ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan atau jabatan.

"Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi," kata Handerden di hadapan massa.

Pernyataan tegas tersebut disambut gemuruh tepuk tangan dari para pendemo. Mereka berharap majelis hakim yang menangani perkara ini tidak terpengaruh oleh status atau latar belakang pemohon.

Enam Tuntutan yang Disuarakan Massa Aksi

Koordinator aksi, Jeremy, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Justru sebaliknya, massa ingin memastikan hakim mendapat ruang yang cukup untuk memeriksa perkara secara menyeluruh dan memutus berdasarkan fakta persidangan.

"Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen," ujar Jeremy.

Selain menyuarakan penolakan, massa aksi juga membawa enam tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak hakim untuk menolak permohonan praperadilan Febrie dan memeriksa perkara secara objektif berdasarkan hukum serta fakta di persidangan. Kedua, mendukung penuh independensi hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Tuntutan ketiga menyoroti pentingnya tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Massa mendukung Polri dan Kejaksaan untuk terus menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah. Keempat, mereka meminta agar Febrie Adriansyah diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, massa mendesak Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Terakhir, mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pantauan di lokasi menunjukkan aparat kepolisian berjaga di sekitar area pengadilan untuk mengamankan jalannya aksi. Meski sempat terjadi ketegangan, prosesi unjuk rasa berlangsung relatif tertib dan massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler