AP3KI Serukan Penolakan Kebijakan PPPK Guru Dijadikan Pegawai Pusat, Nilai Diskriminatif

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:00 WIB
AP3KI Serukan Penolakan Kebijakan PPPK Guru Dijadikan Pegawai Pusat, Nilai Diskriminatif

PARADAPOS.COM - Kebijakan pemerintah yang memberikan perlakuan khusus kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru memicu reaksi keras dari asosiasi pegawai kontrak non-guru. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengumumkan rencana pengalihan status PPPK Guru menjadi pegawai pemerintah pusat, sebuah keputusan yang dinilai timpang oleh Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI). Organisasi ini menilai kebijakan tersebut memecah belah dan menginjak rasa keadilan, terutama bagi tenaga teknis dan kesehatan yang nasibnya tidak disinggung sama sekali. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, bahkan telah menyerukan aksi penolakan secara luas. Rencana ini mengemuka setelah rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memindahkan status kepegawaian PPPK Guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini, menurut Mensesneg, telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara matang. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian (PPPK) akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa guru dengan status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Pemerintah mengaku terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk mematangkan skema ini. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujarnya. Penyelesaian masalah kepegawaian guru ini memang tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek seperti anggaran dan regulasi harus dihitung secara cermat.

AP3KI Meradang, Serukan Aksi!

Di sisi lain, keputusan ini bagaikan menyiram bensin ke api. AP3KI langsung meradang dan menilai langkah pemerintah mengandung unsur diskriminatif. Mereka berpendapat, kebijakan yang diumumkan pada 18 Agustus 2026 itu secara tidak langsung memecah belah solidaritas antar-ASN PPPK. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, dengan lantang menyerukan aksi penolakan. Menurutnya, perhatian pemerintah yang hanya tertuju pada guru sangat tidak adil bagi profesi lain yang juga mengabdi dengan kesejahteraan minim. "PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim," kata Nur kepada awak media, Rabu (19/8). AP3KI mempertanyakan arah kebijakan untuk tenaga kependidikan, nakes, dan teknis lainnya. Mereka khawatir kelompok-kelompok tersebut akan terlantar dan tidak mendapatkan kepastian status seperti yang diberikan kepada guru. "Pemerintah sudah memperlihatkan bentuk ketidakadilan. Apakah ini yang disebut merdeka? Tidak adil rasanya kata merdeka kalau hanya sekelompok yang merasakan," tuturnya. Nur menambahkan, kebijakan ini menjadi bukti nyata adanya "anak tiri" dan "anak emas" di lingkungan ASN. Ia menilai pemerintah telah menciptakan kelas baru dalam birokrasi, di mana PPPK dianggap belum layak untuk disejahterakan secara penuh. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya mereka bersatu dan berjuang, karena tidak ada pihak lain yang akan memperjuangkan nasib mereka. "Kami paham kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja, tetapi tolong jangan lagi percikkan api ketidakadilan buat PPPK dan PPPK paruh waktu," tegas Nur Baitih. Saat ini, menurutnya, seluruh PPPK tengah mendidih dan menolak keputusan tersebut.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar