PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghentikan pemberian izin baru untuk pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Pramono Anung ini bertujuan melindungi kenyamanan warga dan mengembalikan fungsi tata ruang kawasan permukiman. Selain itu, pemprov akan melakukan penertiban ketat terhadap lapangan yang beroperasi tanpa izin bangunan yang sah.
Larangan Izin Baru dan Penertiban Ketat
Dalam pengumuman yang disampaikan di Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Februari 2026, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan sangat jelas. Pembangunan fasilitas olahraga komersial seperti padel harus dialihkan ke zona komersial, bukan lagi di lingkungan tempat tinggal. Keputusan ini diambil setelah menimbang berbagai keluhan warga terkait gangguan kebisingan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan karakter kawasan hunian.
Pramono juga memberikan peringatan keras kepada pengelola lapangan yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penghentian operasi hingga opsi terberat berupa pembongkaran fisik bangunan.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono.
Penyelidikan terhadap Lapangan Tanpa Izin
Di balik kebijakan ini, terdapat kekhawatiran nyata akan maraknya praktik pembangunan yang tidak mengantongi persetujuan resmi. Pemerintah provinsi melalui instansi terkait, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), sedang melakukan pendataan dan verifikasi lapangan demi lapangan.
"Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan pendekatan yang lebih sistematis. Alih-alih hanya sekadar imbauan, pemprov berusaha mendapatkan data akurat sebagai dasar penindakan yang tepat sasaran, mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan aturan.
Pembatasan Operasional bagi Lapangan Eksisting
Kebijakan tidak hanya menyasar lapangan baru atau ilegal. Bagi lapangan padel yang sudah lebih dulu berdiri dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan perumahan, pemprov memberlakukan aturan pembatasan jam operasional yang sangat ketat. Pramono menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, dari tingkat wali kota hingga camat, untuk turun tangan.
Mereka ditugaskan melakukan pendekatan dan mediasi dengan masyarakat sekitar serta pengelola lapangan. Tujuannya adalah mencari titik temu agar aktivitas olahraga tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketenangan dan waktu istirahat warga, terutama pada malam hari.
"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," jelas Gubernur.
Aturan batas waktu operasional hingga pukul 20.00 ini menjadi kompromi final yang wajib ditaati. Kebijakan ini menegaskan prioritas pemerintah untuk menempatkan hak warga akan lingkungan hunian yang nyaman di atas kepentingan komersial, sekaligus menunjukkan pendekatan bertahap dalam menata ruang kota.
Artikel Terkait
Analisis Data Ungkap Waktu Terbaik Iklan Digital di Ramadan
Polda Metro Jaya Catat Nol Korban Tawuran Selama Ramadan Berkat Sinergi dengan Warga
Direktur Dell Indonesia Akui Perusahaan Tak Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbudristek
Harga Ayam di Pasar Prawirotaman Yogyakarta Naik, Permintaan Justru Meningkat