PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut dugaan manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) oleh PT TPL. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim penyidik memeriksa empat saksi tambahan dari Kementerian Kehutanan, melengkapi lima saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Fokus pemeriksaan kali ini menyasar aspek perizinan bahan baku kayu, sebuah titik krusial yang menentukan apakah ekspor tersebut legal atau ilegal. Hingga saat ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung secara bertahap. Penyidik tidak hanya menggali dokumen, tetapi juga berupaya menelusuri rantai pasok kayu dari hulu ke hilir. Pertanyaan mendasar yang coba dijawab adalah apakah setiap batang kayu yang diolah menjadi pulp memiliki dokumen izin yang sah dari negara.
“Penyidik Gedung Bundar memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya nggak, atau ilegal. Apabila izin ada retribusi berarti ada pajaknya. Kalau ilegal berarti tindak pidana, itu aja,” ujar Anang dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pernyataan tegas tersebut menggarisbawahi skema kerugian negara yang coba dibuktikan oleh tim penyidik. Jika kayu yang digunakan terbukti ilegal, maka negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor kehutanan. Sebaliknya, jika izinnya ada namun laporan ekspornya dimanipulasi, maka kerugian jatuh pada sektor perpajakan. Kedua jalur ini tengah diinvestigasi secara paralel oleh penyidik Jampidsus.
Dua Tersangka dari Ditjen Pajak dan Peran Audit yang Diabaikan
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah mengunci dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam skandal ini dengan sengaja mengabaikan prosedur audit. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menutupi manipulasi laporan ekspor PT TPL, yang pada akhirnya menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.
Modus yang berhasil diungkap menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum pegawai pajak dan pihak perusahaan. Pengabaian prosedur audit ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah skenario yang dirancang untuk memperkaya diri atau korporasi. Akibat praktik lancung ini, perhitungan sementara menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, Rp2 triliun.
Pemanggilan Menteri Kehutanan Belum Menjadi Prioritas
Di tengah maraknya pemberitaan, muncul pertanyaan apakah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan turut dimintai keterangan. Menanggapi hal ini, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memiliki rencana untuk memanggil pejabat setingkat menteri. Kejagung dinilai lebih fokus untuk mengumpulkan keterangan dari para pejabat teknis di eselon bawah yang secara langsung membidangi proses perizinan kayu.
Langkah ini ditempuh karena penyidik membutuhkan data teknis yang detail dan akurat dari lapangan. Pejabat teknis dianggap lebih kompeten untuk menjelaskan alur birokrasi perizinan, termasuk potensi celah yang dimanfaatkan oleh PT TPL. Dengan memperkuat keterangan dari level teknis, diharapkan konstruksi hukum kasus ini menjadi kokoh sebelum menjangkau pihak-pihak yang lebih tinggi.
Suasana pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus berlangsung ketat namun tertib. Para saksi yang datang silih berganti tampak didampingi oleh kuasa hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan saksi keempat yang baru selesai diperiksa. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari pengusutan kasus yang menyeret sektor industri pulp dan perpajakan ini.
Artikel Terkait
Kemnaker Buka 75 Lowongan Kerja di Career Day 2026, Target Serap 850 Talenta Muda
Bali United Resmi Rekrut Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Berpengalaman di MLS dan Olimpiade
Guru ASN di Takalar Diciduk Polisi Usai Diduga Rekam Mahasiswi KKN di Toilet Sekolah
Baznas dan BKKBN Luncurkan Program ZCD untuk Tekan Stunting dan Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga