KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menyeret Eks Wamen Imipas

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:26 WIB
KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menyeret Eks Wamen Imipas

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Penyitaan dilakukan bertahap hingga 19 Agustus 2026, mencakup aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Lembaga antirasuah itu juga tengah mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus yang telah menetapkan delapan tersangka tersebut.

Penyitaan Aset dan Penelusuran Kepemilikan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyitaan telah berjalan sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Nilai aset yang diamankan terus bertambah seiring berjalannya pemeriksaan. "Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (19/8).

Yang menjadi perhatian penyidik, sejumlah aset yang disita ternyata tercatat atas nama pihak lain. Kondisi ini memaksa tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana alur perolehan aset tersebut. "Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," jelas Taufik. Penelusuran ini dinilai penting untuk memutus rantai penyembunyian aset hasil kejahatan.

Kedelapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim, mereka yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; serta Bagus Bramantyo yang menjabat Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.

Daftar tersangka juga mencakup Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Kedelapan orang tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi para tersangka yang sebelumnya memegang peranan penting dalam pengawasan keimigrasian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan aset lain yang mungkin belum terdeteksi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar