PARADAPOS.COM - Kepolisian Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memasukkan Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam di Kepulauan Riau, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kuat menjadi bandar sekaligus pemasok narkoba di kelab malamnya sendiri bersama seorang tersangka lain yang telah lebih dulu dibekuk. Yuwanky kini diyakini telah melarikan diri ke Singapura, dan pengejaran lintas negara tengah dilakukan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Interpol.
Keterangan Resmi Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penetapan status buron tersebut. Ia menjelaskan peran ganda Yuwanky dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Batam. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya.
“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Jumat (21/8/2026).
Eko menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan digital, Yuwanky diduga kuat sudah menyeberang ke negara tetangga. Pihaknya tidak tinggal diam dan telah mengaktifkan jalur kerja sama internasional untuk memburu yang bersangkutan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan dan Pelarian
Sebelum menetapkan Yuwanky sebagai buronan, Bareskrim lebih dulu mengamankan Basri Lewaimang di Johor, Malaysia. Basri ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah mengetahui THM Planet Batam digeledah aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan narkoba.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago.
Penangkapan Basri di Malaysia menjadi titik terang penyidikan. Dari pemeriksaan intensif terhadap Basri, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan Yuwanky sebagai otak di balik operasional peredaran narkoba di kelab malam miliknya.
Skala Peredaran dan Nilai Pasar
Dari pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa peredaran narkoba di THM Planet Batam berjalan dalam skala yang tergolong besar. Eko menyebut sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar di lokasi tersebut setiap bulan. Angka ini menunjukkan operasi yang terorganisir dan memiliki rantai pasok yang mapan.
Jumlah tersebut bahkan dapat meningkat drastis ketika jumlah pengunjung kelab malam sedang mencapai kapasitas maksimal. Lonjakan permintaan ini biasanya terjadi pada akhir pekan atau saat ada acara khusus, yang dimanfaatkan para pelaku untuk menggandakan peredaran.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun