LBH Jakarta: Polisi Jangan Ngarang, Bundaran HI Bukan Objek Vital Nasional untuk Larang Aksi Mahasiswa

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:25 WIB
LBH Jakarta: Polisi Jangan Ngarang, Bundaran HI Bukan Objek Vital Nasional untuk Larang Aksi Mahasiswa

PARADAPOS.COM - Rencana larangan aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, mendapat respons keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH menilai aparat keliru jika menjadikan status objek vital nasional sebagai alasan pembatasan, karena lokasi tersebut tidak termasuk kategori yang diatur undang-undang. Kritik ini mengemuka di tengah persiapan aksi yang digelar mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menuju Bundaran HI, dan menyoroti pentingnya dasar hukum yang jelas dalam setiap pembatasan hak sipil.

Menurut catatan LBH Jakarta, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini memang bisa dibatasi, tetapi tidak bisa dilakukan sembarangan. Pembatasan harus memiliki dasar hukum yang kuat, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Di lapangan, persoalan ini bukan sekadar soal teknis perizinan. LBH Jakarta menyoroti adanya kecenderungan aparat yang lebih melihat demonstrasi sebagai ancaman ketimbang hak warga yang wajib dilindungi. Pendekatan semacam ini dinilai berpotensi menggeser prinsip demokrasi dan kebebasan sipil yang selama ini dijaga.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan

LBH Jakarta secara khusus mengkritisi penggunaan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan aksi. Regulasi tersebut memang mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan kawasan sisi barat laut Monas sebagai lokasi aspirasi. Namun, kehadiran aturan itu tidak lantas mengubah seluruh wilayah Jakarta menjadi zona terlarang bagi demonstrasi.

Dalam pandangan LBH, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme dan lokasi yang disediakan, bukan menutup kemungkinan aksi di tempat lain selama memenuhi ketentuan hukum. Penafsiran yang keliru terhadap regulasi ini justru bisa menjadi preseden buruk bagi ruang demokrasi.

Bundaran HI dan Status Objek Vital Nasional

LBH Jakarta membantah anggapan bahwa Bundaran HI otomatis berstatus objek vital nasional sehingga tidak boleh digunakan untuk menyampaikan pendapat. Mereka merujuk pada Pasal 9 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur pembatasan di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter, instalasi militer dalam radius 150 meter, serta objek vital nasional dalam radius 500 meter.

"Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut, jadi Polisi jangan ngarang," ujar perwakilan LBH Jakarta.

Menurut LBH, status sebuah kawasan yang strategis, ramai, memiliki nilai ekonomi maupun simbolik, tidak serta-merta menjadikannya objek vital nasional. Jika aparat hendak mengategorikan Bundaran HI demikian, maka harus ada keputusan resmi dari pejabat atau lembaga berwenang. Tanpa dasar itu, pembatasan dianggap tidak memiliki legitimasi hukum.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, negara menjamin kebebasan berekspresi, namun di sisi lain aparat kerap menggunakan alasan keamanan dan ketertiban untuk membatasi ruang tersebut. Padahal, pembatasan yang sah harus berdasarkan hukum, bukan sekadar pertimbangan status strategis sebuah lokasi.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler