Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

- Selasa, 02 September 2025 | 14:40 WIB
Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!


PARADAPOS.COM -
  Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, heran dengan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen atas tudingan menghasut demo yang anarkis. 

Sebagaimana diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (DRM) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam.

Polisi beralasan, Delpedro ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan menghasut untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi hingga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.

Haris mengaku terkejut dan heran karena sikap polisi dinilai berlebihan.

"Ya Aneh, kok dituduhkan begitu. Padahal kemarin kan Delpedro itu yang bantu pelajar saat ditangkap Polda. Dia advokasi, kok dibilang menghasut?," kata Haris kepada Disway.id, Selasa, 2 September 2025. 

Haris menilai ada hal yang janggal atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru tersebut. Haris amat menyayangkan sikap kepolisian yang tanpa dasar langsung menuding Delpedro menghasut melalui media sosial. 

"Itu kan ekspresi, tidak ada yang bentuknya hasutan nggak ada. Dan itu dia tidak terkoneksi dengan, saya masih mikir di mana koneksinya? Postingan itu dengan ribuan postingan lain, dengan anak-anak di bawah umur," kata Haris.

Minta Polisi Proporsional


Atas penangkapan rekannya, Haris meminta agar polisi melihat hal itu secara adil dam proporsional. Sebab, Delpedro selama ini mendampingi dan mengadvokasj pada anak-anak yang tertangkap saat aksi demo itu.

"Justru Lokataru ini bantuin anak-anak di bawah umur Ketika ditangkap, kok fakta itu nggak diungkap? ya kan? teman-teman ini kan justru bantuin anak-anak di bawah umur ketika mereka ditangkap," kata Haris.

Haris setuju, jika mereka yang bertindak anarkis harus ditangkap dan diungkap segala perilakunya. Tapi, tidak dengan Lokataru dan aktivitasnya.

"Tapi kok nyasarnya ke teman-teman yang kerja-kerja campaign dan advokasi? Jadi saya pikir ini praktik pengkambinghitaman aja," kata Haris.

Atas dugaan hasutan ini, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro Marhaen dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin, 1 September 2025, atas dugaan menghasut demo di DPR. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DMR yang diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak untuk melakukan aksi anarkis. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DMR diduga turut melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Diungkapkannya, dirinya membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar," katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

Dijelaskannya, DMR disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, hingga Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, serta beberapa wilayah lain di DKI Jakarta.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. 

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sumber: disway

Komentar