KPK Tangkap Rektor Unsoed, MTI Soroti Gagalnya Sistem Tata Kelola Kampus

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:01 WIB
KPK Tangkap Rektor Unsoed, MTI Soroti Gagalnya Sistem Tata Kelola Kampus

PARADAPOS.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodikin, dan dua wakil rektor pada Kamis, 20 Agustus 2026, memantik evaluasi serius dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Lembaga ini menilai kasus yang bermula dari dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin gagalnya sistem tata kelola dan pembiayaan pendidikan tinggi yang perlu segera dibenahi. Dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta itu, KPK turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur'ani Farid, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Ia mendorong KPK untuk menuntaskan proses hukum secara terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa evaluasi yang dilakukan tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individual semata.

Menguji Sistem di Balik Kasus Berulang

Kasus yang menjerat pimpinan Unsoed ini bukanlah yang pertama kali terjadi di lingkungan kampus negeri. Jilul mengingatkan bahwa persoalan serupa telah berulang kali muncul, menandakan adanya celah sistemik yang perlu segera ditutup. Menurutnya, pemerintah harus berani memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi, bukan hanya menghukum aktor di lapangan.

“Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur mandiri memberi ruang besar untuk institusi mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya harus jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Jejak kasus serupa memang tercatat jelas. Pada Agustus 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam proses persidangan, terungkap adanya permintaan uang dengan nilai bervariasi hingga ratusan juta rupiah untuk calon mahasiswa tertentu, dan Karomani akhirnya divonis sepuluh tahun penjara. Lalu, pada 2023, Kejaksaan Tinggi Bali menjerat Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, terkait pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri. Meski demikian, perkara ini berakhir dengan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap.

“Dua perkara tersebut, meski salah satunya inkracht dengan putusan bebas, menunjukan pentingnya transparansi dalam seleksi mandiri dan pengelolaan pungutan pengembangan institusi,” ucapnya.

Garis Tipis antara Pungutan Resmi dan Ilegal

Unsoed sendiri berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri, kampus secara resmi menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di samping Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kondisi ini membuat batas antara kewajiban finansial yang sah dan permintaan uang di luar prosedur menjadi sangat tipis.

“Publik perlu membedakan dengan jelas antara pungutan resmi dan pembayaran ilegal. Pada jalur tertentu, calon mahasiswa PTN dapat secara sah dikenai IPI berdasarkan ketentuan resmi. Justru karena pungutan resmi itu dapat bernilai besar, kampus wajib memastikan tidak ada ruang abu-abu antara kewajiban resmi mahasiswa dengan permintaan uang di luar sistem,” kata Jilul.

Landasan hukum mengenai pendanaan perguruan tinggi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020. Regulasi tersebut mendefinisikan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagai subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN. Di luar APBN, Pasal 11 membuka sejumlah sumber pendanaan lain bagi PTN Badan Hukum, seperti dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha kampus, kerja sama tridharma, pengelolaan kekayaan, APBD, hingga pinjaman.

Skema tersebut memang memberikan ruang otonomi yang besar bagi kampus. Namun, MTI menilai otonomi ini tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang sepadan. Pengawasan keuangan, pencegahan konflik kepentingan, keterbukaan informasi, dan audit yang kuat menjadi prasyarat mutlak agar dana besar yang dikelola tidak disalahgunakan. Tekanan untuk mencari sumber pendanaan di luar APBN ini pun tidak hanya dialami oleh PTN Badan Hukum. Perguruan tinggi berstatus BLU, seperti Unsoed, juga dituntut untuk mengembangkan penerimaan demi menopang operasional dan pengembangan institusi.

“Rektor pada dasarnya adalah pemimpin akademik. Ketika institusi pendidikan sekaligus dituntut mengelola penerimaan dalam jumlah sangat besar, desain checks and balances-nya harus ikut berubah. Pengawasan keuangan tidak boleh hanya bergantung pada relasi internal dan hierarki yang sama dengan pihak yang diawasi,” kata Jilul.

Menurut Jilul, penguatan pengawasan justru tidak akan mengurangi otonomi akademik. Sebaliknya, pemisahan fungsi akademik, penerimaan, keuangan, dan pengawasan diperlukan agar otonomi tidak menciptakan konsentrasi kewenangan yang berbahaya. “MTI juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali komposisi pembiayaan pendidikan tinggi,” katanya.

Tekanan Anggaran di Tengah Gejolak Pendidikan Tinggi

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika melihat kondisi fiskal negara. APBN 2026 mengalokasikan sekitar Rp769,09 triliun untuk fungsi pendidikan, memenuhi ketentuan konstitusional 20 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,55 triliun dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN), atau sekitar 29,1 persen. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi hanya memperoleh sekitar Rp61,87 triliun. Alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) juga tercatat sekitar Rp9,4 triliun untuk 201 PTN dan lembaga, atau hanya sekitar 1,2 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.

Tekanan anggaran ini kian terasa dengan adanya kebijakan efisiensi pada 2025. Dalam skenario awal, pagu Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebesar Rp2,37 triliun sempat dikenai pemotongan hingga 50 persen. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi saat itu, Satryo Soemantri Brodjonegoro, bahkan sempat memperingatkan dalam rapat dengan Komisi X DPR pada Februari 2025 bahwa pemotongan yang terlalu besar dapat mendorong PTN Badan Hukum menaikkan biaya kuliah mahasiswa.

Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah justru mengembangkan program-program pendidikan baru. APBN 2026 mengalokasikan Rp3 triliun untuk pembangunan Sekolah Unggul Garuda di sembilan lokasi. Pemerintah juga tengah mengembangkan Universitas Republik Indonesia (URI) dan merencanakan sepuluh kampus. Pada Juli 2026, Presiden bahkan telah mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur URI melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih perlu mengecek skema pendanaannya. Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X dan DPR belum memperoleh penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangannya.

“Anggaran pendidikan kita sekitar Rp769 triliun. Pertanyaannya bukan sekadar apakah negara mempunyai uang, tetapi bagaimana prioritasnya ditentukan. Pemerintah perlu menjelaskan berapa biaya riil penyelenggaraan pendidikan tinggi negeri, berapa yang semestinya ditanggung APBN, dan berapa yang wajar dibebankan kepada mahasiswa. Tanpa standar itu, kampus terus didorong mencari penerimaan sementara masyarakat tidak memiliki ukuran apakah beban yang ditanggungnya masih wajar,” kata Jilul.

Tujuh Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola

Menanggapi kompleksitas persoalan ini, MTI menyampaikan tujuh rekomendasi penting. Pertama, meminta KPK menuntaskan perkara Unsoed sampai pada aliran dana dan seluruh pihak yang terlibat serta, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, menelusuri praktik serupa pada penerimaan mahasiswa tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan tematik terhadap tata kelola penerimaan jalur mandiri dan pungutan pengembangan institusi pada perguruan tinggi negeri dengan pendekatan berbasis risiko. Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mewajibkan PTN untuk mempublikasikan kuota, metode dan kriteria seleksi, hasil seleksi, serta seluruh komponen UKT dan IPI jalur mandiri dalam format yang dapat diperiksa publik.

Keempat, memisahkan fungsi seleksi dan fungsi penerimaan pembayaran, serta memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal agar pemeriksaan terhadap pimpinan dan unit pengelola penerimaan dapat dilakukan tanpa konflik kepentingan. Kelima, meminta pemerintah dan DPR menyusun standar pembiayaan pendidikan tinggi yang transparan, termasuk menentukan porsi biaya operasional yang menjadi tanggung jawab negara dan batas kewajaran beban yang dapat dialihkan kepada mahasiswa.

Keenam, mengevaluasi PP Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020, khususnya untuk memperkuat kepastian pembiayaan negara, transparansi sumber penerimaan non-APBN, dan mekanisme akuntabilitas PTN Badan Hukum. Ketujuh, melakukan evaluasi terbuka terhadap komposisi anggaran pendidikan 20 persen, termasuk besaran anggaran untuk pendidikan tinggi serta penempatan program-program pemerintah yang diperhitungkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan.

“Yang kami dorong bukan menghilangkan otonomi kampus. Justru otonomi harus disertai kepastian pembiayaan dan pengawasan yang independen. Negara harus menentukan dengan jelas bagian biaya pendidikan tinggi yang menjadi tanggung jawab publik, sementara kampus harus membuka setiap rupiah yang dibebankan kepada mahasiswa. Kalau dua hal itu tidak diperbaiki, kita berisiko mengulang percakapan yang sama setiap kali muncul perkara baru di perguruan tinggi,” ujar Jilul.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler