KPK Pastikan Penyidikan Suhardiman Amby Berlanjut, Dalami Kaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

- Jumat, 17 Juli 2026 | 03:50 WIB
KPK Pastikan Penyidikan Suhardiman Amby Berlanjut, Dalami Kaitan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga mendalami kemungkinan adanya kaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut. Kepastian ini disampaikan setelah KPK menyelesaikan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh sang menteri.

Di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi dari Raja Juli telah selesai di tahap pencegahan. Namun, aspek penindakan hukum tetap akan dikembangkan oleh penyidik secara terpisah.

Dua Jalur Penanganan: Pencegahan dan Penindakan

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri latar belakang pemberian uang yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli. Tim penyidik ingin mengetahui secara pasti maksud, tujuan, serta pihak mana yang memiliki inisiatif dalam pemberian tersebut.

"Karena dalam konstruksi perkaranya pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tuturnya.

Hasil Verifikasi Gratifikasi Bersifat Tertutup

Meski demikian, Budi menyebut hasil analisis dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik tidak dapat dipublikasikan. Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pihak pelapor, dalam hal ini Raja Juli Antoni.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.

Budi menekankan, penanganan laporan gratifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi itu mengatur sejumlah kondisi yang membuat suatu laporan tidak dapat ditindaklanjuti, termasuk apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau telah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ungkap Budi.

Ia kembali menegaskan bahwa KPK tidak bisa mengungkap isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik. Hal itu merupakan hak pelapor untuk menerima hasil verifikasi secara langsung.

"Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor," lanjutnya.

Kronologi Pengembalian Amplop dan Audiensi Resmi

Sebagaimana diketahui, Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuansing kepada pihak pemberi. Ia menyebut, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Raja Juli juga mengungkapkan, pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung dalam agenda audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6). Menurutnya, pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pemberian gratifikasi itu diduga berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi di Kuansing. Raja Juli pun telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK pada Jumat (3/7), tiga hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar