PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah itu turut menjerat lima orang lainnya, termasuk Wakil Rektor, Kepala Bagian Akademik, keponakan rektor, serta dua pihak swasta. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan setidaknya ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sodiq dalam rentang waktu tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor dalam rentang waktu tersebut," jelasnya di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo. Perbuatan tersebut diduga terjadi melalui perantara dua pihak swasta yang menyasar orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Menariknya, Sodiq disebut mengetahui praktik ini, namun tidak mengambil langkah pencegahan.
Memasuki klaster kedua, fokus penyidikan mengarah pada peran langsung Sodiq. Ia diduga memberikan instruksi kepada keponakannya yang berinisial MYN saat proses seleksi PMB jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 berlangsung. Instruksi tersebut bukanlah perintah biasa, melainkan berisi kalimat-kalimat kode yang digunakan untuk melancarkan transaksi dana.
“Sodiq memberikan perintah kepada MYN agar 'jangan diminta di awal', dan 'jika dikasih bilang terima kasih'. Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” ujar Taufik.
Sementara itu, klaster ketiga mengungkap adanya kolusi internal yang lebih dalam. Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. Akses tersebut digunakan untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru yang telah memberikan sejumlah uang melalui pengepul.
"Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user ID-nya agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," tutur Taufik.
Kronologi dan Daftar Tersangka
Rentetan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dari operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian mengarah pada penetapan enam orang tersangka. Mereka adalah Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik ES, keponakan rektor MYN, serta dua pihak swasta berinisial DMW dan AW.
Dengan diungkapnya kasus ini, publik kembali diingatkan bahwa celah korupsi di lingkungan pendidikan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari pemerasan, penggunaan kalimat kode, hingga penyalahgunaan wewenang akses digital. KPK sendiri memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau, DPR Minta Jaringan Bandar Diusut Tuntas
Ahli Hukum: Status Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Asas Keseimbangan, Bukan Kesewenang-wenangan
Wamenko Polkam: Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Bukti Kepedulian Prabowo pada Korban Terorisme
Indonesia Catat Nol Serangan Teroris Empat Tahun Berturut-turut, BNPT: 28 Rencana Aksi Digagalkan