Polisi Tangkap 9 Tersangka Penculikan & Pemerasan Bermodus Jual Beli Mobil Mewah di Pondok Aren
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan yang menyamar sebagai transaksi jual beli mobil mewah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menelan empat korban penyekapan ini.
Kronologi Penculikan Bermodus Jual Beli Mobil
Kasus ini berawal dari pertemuan di sebuah angkringan daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025. Korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan seorang wanita berinisial NN (52) untuk transaksi jual-beli mobil minibus tahun 2021.
Korban telah melakukan transfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN sebelum pertemuan. Saat suasana mulai cair dan mereka memesan makanan, tiba-tiba kelompok NN datang menyerang. Mereka merampas ponsel dan tas korban sambil berteriak "Kooperatif! Kooperatif!"
Penyekapan dan Upaya Pelarian
Dalam keadaan panik, mata korban diikat dengan kain hitam dan dipaksa masuk ke mobil menuju Tangerang. Keempat korban dibawa ke sebuah rumah milik tersangka MA (39) di Pondok Aren dan dimasukkan ke kamar lantai dua.
Pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025, salah satu korban berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob yang berhasil menyelamatkan tiga korban lainnya.
Peran dan Tugas Masing-Masing Tersangka
Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan peran masing-masing tersangka:
- MAM (41): Koordinator lapangan, perencana, penyiksa, dan penyedia mobil
- NN (52): Pemancing korban melalui modus jual-beli mobil
- VS (33): Memerintahkan perekaman video penyiksaan dan ikut menganiaya korban
- HJE (25), S (35), Z (34), dan I: Eksekutor dan penjaga korban
- APN (25): Perekam video proses penculikan
- MA (39): Pemilik rumah yang digunakan untuk penyekapan
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Kesembilan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan pihak yang belum dikenal baik.
Artikel Terkait
Saksi Melihat Pria Diduga Tinggalkan Bayi di Gerobak Nasi Uduk Pejaten
Kesalahan Perawatan Sehari-hari Jadi Penyebab Utama Kerusakan Lantai Vinyl
Buya Yahya Serukan Persatuan Islam Abaikan Perbedaan Sekte, Fokus Lawan Israel
Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu