paradapos.com - Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI menyampaikan tentang pembatalan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pensiunan di 1 Januari 2024.
Seperti yang diketahui, Sri Mulyani sudah menjanjikan kenaikan gaji tersebut yang sudah disepakati oleh Presiden Jokowi yang akan diterima tanggal 1 Januari 2024.
Ia juga memastikan mengenai adanya kenaikan gaji ASN seperti PNS yang mencapai 8 persen, pensiunan 12 persen.
“Tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai dengan yang disampikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, dan untuk pensiunan 12 persen,” ucap Sri Mulyani pada konferensi pers.
Terdapat alasan tentang pembatalan pencairan gaji ASN, Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya masih fokus untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan gaji itu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PP sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan dengan ngebut, sehingga masih dikerjakan.
Baca Juga: Gebrakan Baru: Penetapan Besaran Uang Makan ASN 2024 oleh Sri Mulyani Terhadap PNS Jadi Sorotan!
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024