paradapos.com - Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI menyampaikan tentang pembatalan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pensiunan di 1 Januari 2024.
Seperti yang diketahui, Sri Mulyani sudah menjanjikan kenaikan gaji tersebut yang sudah disepakati oleh Presiden Jokowi yang akan diterima tanggal 1 Januari 2024.
Ia juga memastikan mengenai adanya kenaikan gaji ASN seperti PNS yang mencapai 8 persen, pensiunan 12 persen.
“Tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai dengan yang disampikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, dan untuk pensiunan 12 persen,” ucap Sri Mulyani pada konferensi pers.
Terdapat alasan tentang pembatalan pencairan gaji ASN, Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya masih fokus untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkenaan dengan gaji itu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PP sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan dengan ngebut, sehingga masih dikerjakan.
Baca Juga: Gebrakan Baru: Penetapan Besaran Uang Makan ASN 2024 oleh Sri Mulyani Terhadap PNS Jadi Sorotan!
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA