Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta

- Minggu, 15 Maret 2026 | 07:00 WIB
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta

PARADAPOS.COM - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Rudi Darmoko, mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda setempat, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya. Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan keterlibatan Baskoro beserta enam anak buahnya dalam kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba dengan nilai mencapai Rp 375 juta. Selain pencopotan, keenam anggota tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penegasan Komitmen Profesionalisme

Langkah Kapolda ini langsung mendapat penegasan dari jajaran profesional di internal Polda NTT. Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya institusional untuk menjaga profesionalisme dan integritas. Dalam dunia penegakan hukum, tindakan korektif seperti ini seringkali menjadi penanda sistem internal yang berfungsi, meski menyisakan pertanyaan publik.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas Andra dalam keterangan resminya pada Minggu (15/3).

Modus Operandi dan Dampak pada Proses Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal ketika Direktorat Resnarkoba Polda NTT sedang mengembangkan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025, oknum-oknum yang diduga terlibat ini diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka, berinisial SF dan JH.

Modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni dengan memanfaatkan proses negosiasi aset dan masa penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT sendiri. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan tersangka, tetapi juga berdampak signifikan pada jalannya proses hukum. Akibatnya, proses penyerahan tahap II ke kejaksaan terhambat dan salah satu tersangka bahkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemeriksaan Intensif dan Tindakan Lanjutan

Tim Propam Polda NTT tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan pemeriksaan awal mendalam terhadap personel yang diduga terlibat. Pemeriksaan ini juga mencakup pengumpulan berbagai bukti pendukung, termasuk pelacakan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara pemerasan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, selain Kombes Ardiyanto, enam anggota lainnya yang diduga kuat terlibat pun telah ditahan. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Penahanan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya sendiri, sebuah langkah yang diamati secara ketat oleh masyarakat dan pemangku kepentingan hukum lainnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar