PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerlukan dana hingga Rp515 juta untuk membiayai tunjangan hari raya (THR) bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat. Pengungkapan ini disampaikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sang bupati dan puluhan orang lainnya terkait dugaan pemerasan dan penerimaan dana tak wajar di lingkungan pemerintah kabupaten.
Rincian Kebutuhan Dana THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian kebutuhan dana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam. Menurutnya, angka Rp515 juta itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh jajaran Sekretariat Daerah Cilacap.
Asep Guntur memaparkan, "Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta."
Ia melanjutkan bahwa perhitungan itu ditentukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama tiga asistennya, yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Perintah untuk mengumpulkan dana tersebut, menurut penjelasan KPK, berasal langsung dari Bupati Syamsul Auliya Rachman.
Dugaan Perintah Pengumpulan Dana
KPK menduga pengumpulan dana ini terkait dengan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bupati disebut memerintahkan Sekda untuk memenuhi kebutuhan THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal.
"Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," jelas Asep Guntur lebih lanjut.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Operasi penegakan hukum ini bukanlah insiden tunggal. Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK telah mengumumkan pelaksanaan operasi tangkap tangan yang kesembilan pada tahun itu. OTT tersebut berhasil menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lain, serta menyita sejumlah uang tunai.
Penyelidik menduga kuat operasi ini berkaitan dengan praktik penerimaan dana dalam sejumlah proyek di wilayah pemerintah kabupaten. Eskalasi kasus terjadi keesokan harinya, tanggal 14 Maret, ketika KPK secara resmi menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya selama periode anggaran 2025-2026.
Pengembangan kasus ini menunjukkan kompleksitas dan jangkauan dugaan pelanggaran, yang kini tengah diurai lebih dalam oleh penyidik. Fokus investigasi tidak hanya pada transaksi THR, tetapi juga merambah ke pola hubungan dan aliran dana yang lebih luas di lingkaran kekuasaan daerah.
Artikel Terkait
Kodim 0706 Temanggung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Balong yang Dilanda Kekeringan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak
Kejaksaan Agung Akan Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi Keamanan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah