Adapun kasus itu terus bergulir hingga pada 15 September 2023 dari hasil persidangan, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023, yang kemudian mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan warganet.
Kemudian pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca Juga: Eks Tim Pemenangan Anies: TGUPP dan BUMD DKI Penuh dengan 'Orang Dalam' Anies
Babak Baru Kasus Muhyani Sepakat Dihentikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani Pada Jumat, 15 Desember 2023.
Artikel asli: harianhaluan.com
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan