Bisa Bernapas Lega, Kasus Muhyani yang Bunuh Pencuri Kambing Sepakat Dihentikan Kepolisian Karena Alasan Ini

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 05:00 WIB
Bisa Bernapas Lega, Kasus Muhyani yang Bunuh Pencuri Kambing Sepakat Dihentikan Kepolisian Karena Alasan Ini

Baca Juga: 6 Minuman Tradisional Sumatera Barat, Eksplorasi Kelezatannya dengan Ragam Rasa Budaya yang Menyegarkan

Adapun kasus itu terus bergulir hingga pada 15 September 2023 dari hasil persidangan, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023, yang kemudian mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan warganet.

Kemudian pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Baca Juga: Eks Tim Pemenangan Anies: TGUPP dan BUMD DKI Penuh dengan 'Orang Dalam' Anies

Babak Baru Kasus Muhyani Sepakat Dihentikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani Pada Jumat, 15 Desember 2023.

Artikel asli: harianhaluan.com

Halaman:

Komentar