paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih pemilu 2024.
Ini dibolehkan apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Keterangan tersebut diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, KPU Tetapkan Kebijakan Prioritas
KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih pemilu atau pindah TPS selambat-lambatnya pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024).
Dari aturan itulah, maka paling lambat pengusulan pindah tenmpat pemilihan jatuh pada Senin, 15 Januari 2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, untuk mengajukan perpindahan memilih pemilu 2024, ada beberapa syarat kondisi tertentu yang telah ditetapkan KPU atas alasan pindah memilih. Berikut informasi lengkapnya.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024