SINERGI PAPERS - Kebijakan baru terjadi dalam kebijakan pemerintah Indonesia, yang secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Aturan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Indonesia kini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Manajerial dan Nonmanajerial, membuka pintu peluang untuk menjangkau usia pensiun hingga 65 tahun.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menyajikan pandangan yang jelas mengenai pegawai negeri sipil di Indonesia yang tergolong dalam Jabatan Manajerial, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
Sementara itu, kelompok Jabatan Nonmanajerial mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Batas usia pensiun untuk masing-masing jabatan diatur sesuai dengan konteksnya:
- 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrator, Pelaksana, dan Pengawas
Artikel Terkait
FTA 3.0 ASEAN-China Diteken: Perdagangan Digital Menguat, Potensi Capai USD 1 Triliun
Malut United Vs Persijap Jepara: Strategi Menang Hendri Susilo Hadapi Tren Buruk Laskar Kalinyamat
FDI Global Turun 3% di Paruh Pertama 2025: Penyebab, Dampak, dan Analisis Tren
Menag Nasaruddin Umar Tekankan Keikhlasan Kunci Pengabdian di Rakernas Partai Perindo