paradapos.com – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta, maka pemerintah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, termasuk pada Februari mendatang.
Penetapan tanggal merah tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Pada Februari 2024, terdapat tanggal merah sebanyak dua hari dari Libur Nasional 2024.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berapa Hari Libur Pemilu?
Pertama, pada Kamis, 8 Februari 2024 dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kedua, pada Sabtu, 10 Februari 2024 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Kemudian, telah ditetapkan juga adanya cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.
Dengan begitu, baik perusahaan maupun instansi pemerintah yang menerapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama, nantinya akan mendapatkan libur panjang (long weekend).
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA