SINERGI PAPERS - Sebuah kepastian yang telah dinantikan oleh para pensiunan PNS akhirnya tiba.
Dengan disahkannya PP Nomor 8 Tahun 2024, suasana kegembiraan melanda di kalangan pensiunan PNS.
Keputusan ini membawa kabar baik, khususnya terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen yang segera menjadi kenyataanBaca Juga: Prabowo Takjub Acara Kementan-Kemhan Dihadiri 60.000 Petani dan Peternak: Kalian adalah Patriot Sejati
Menariknya, pensiunan PNS dapat menanti transferan pada tanggal 1 Februari 2024, memberikan kepastian finansial yang dinanti-nantikan.
Kenaikan gaji sebanyak 12 persen ini menjadi sorotan utama dalam PP terbaru ini.
Keputusan ini diumumkan dalam pasal 8, menandai pencabutan dan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Perubahan ini menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan kebijakan yang lebih menguntungkan bagi pensiunan PNS.
Pensiunan PNS yang telah lama menantikan peningkatan ini kini dapat merayakan kepastian finansial mereka.
Artikel Terkait
Waspada Pohon Tumbang di Jakarta Saat Hujan: Tips & Langkah Antisipasi Pemprov DKI
Megawati Tegaskan Dukungan Indonesia: Palestina Harus Merdeka Penuh Tanpa Tawar-menawar
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah, Ini Langkah Darurat Hadapi Hujan Ekstrem
Iran Ancam Israel: Kekalahan Besar Menanti dalam Perang Mendatang, Ini Kata Menteri Luar Negeri