paradapos.com - KPPS pemilu 2024 merupakan kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk untuk kelancaran saat pemilu berlangsung.
Saat Pemilu 2024, KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.
KPPS pemilu 2024 ini akan bekerja dalam waktu tertentu dan akan mendapatkan sejumlah gaji.
Apa itu?
Penjelasan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10).
Baca Juga: Tugas Ketua KPPS Apa Saja? Ini Daftar Pekerjaan yang Harus Diselesaikan Petugas TPS Pemilu
Menurut PKPU tersebut, KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok tersebut terdiri dari 7 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024