paradapos.com - Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Jorong Tanjung Alam, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, penangkapan tersangka berinisial ARI (29) ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di dalam rumah yang dicurigai.
"Setelah mengamankan tersangka, dilakukan penggeledahan di hadapan saksi-saksi masyarakat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu beserta pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang dilapisi timah rokok, 1 linting ganja," jelas AKP Syafri.
Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki total jumlah sebesar 0,6 gram. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024