Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Ancaman terhadap Anak Penulis Ahmad Bahar

- Senin, 25 Mei 2026 | 23:25 WIB
Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penculikan dan Ancaman terhadap Anak Penulis Ahmad Bahar

PARADAPOS.COM - Ketua Umum organisasi masyarakat GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penculikan dan ancaman. Laporan itu diajukan oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, pada 22 Mei 2026. Peristiwa bermula saat Ilma dibawa paksa dan diinterogasi di markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat, pada 17 Mei 2026. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua laporan yang telah diterima.

Dua Laporan Sekaligus

Ilma melayangkan dua laporan berbeda di Polda Metro Jaya. Pertama, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua, ke Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Keduanya terdaftar pada tanggal yang sama, 22 Mei 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak pelapor dalam menempuh jalur hukum.

Kronologi di Mata Kuasa Hukum

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, yang menjadi kuasa hukum Ilma, membeberkan kronologi kejadian. Semua berawal di kediaman Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis, Depok. Menurut Gufroni, situasi mulai mencekam ketika sejumlah orang datang ke rumah tersebut dan jumlahnya terus bertambah menjelang sore.

“Ahmad Bahar jadi tidak tahu ada peristiwa bahwa ada kedatangan beberapa orang (ke rumahnya), yang kemudian semakin sore, semakin banyak. Mungkin ini diperintahkan Hercules untuk dibawa. Entah siapa pun yang ada di rumah,” ujar Gufroni dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 25 Mei 2026.

Ilma yang saat itu berada di rumah mengaku ketakutan. Salah seorang anggota GRIB Jaya bahkan masuk ke dalam rumah dan mencari Ahmad Bahar dari satu ruangan ke ruangan lainnya. “Bahkan ada satu masuk ke dalam rumah, mencari keberadaan Ahmad Bahar di tiap ruangan-ruangan di dalam rumah itu,” jelas Gufroni.

Security dan anggota Kamtibmas setempat sempat berusaha meredakan situasi. Namun, mereka tidak berdaya menghadapi puluhan orang yang disebut Gufroni sebagai preman. Ketua RW setempat akhirnya turun tangan setelah diminta oleh ibu Ilma untuk mendampingi putrinya.

“Akhirnya jam 5 lah dibawa dengan penuh ketakutan juga. Dengan Pak RW juga. Jadi Pak RW mendampingi itu karena dia diminta oleh keluarganya,” ungkap Gufroni.

Perlakuan di Markas GRIB Jaya

Sesampainya di markas GRIB Jaya, Ilma langsung berhadapan dengan Hercules. Gufroni menyebut kliennya mendapat perlakuan yang kurang manusiawi. Hercules, menurut Gufroni, langsung menuding Ilma dengan nada keras. “Termasuk ada Pak RW juga di situ. Dia (Hercules) langsung tunjuk-tunjuk, ‘Kenapa kamu ngancam-ngancam saya? Kamu kenapa ngirim-ngirim video, ngancam-ngancam keluarga saya?’ Kata Hercules. Dia (Ilma) bilang, ‘saya tidak tahu itu handphone saya di-hack’, saya sudah jelaskan dari kemarin-kemarin,” tutur Gufroni menirukan ucapan Ilma.

Lebih lanjut, Gufroni mengungkapkan bahwa Hercules menyuruh Ilma melepas jilbab. Tidak hanya itu, Hercules juga menodongkan pistol dan meletuskannya dua kali ke bawah. “Hercules itu, gaya premanisme keluar di markasnya terhadap seorang perempuan. Syok dia (Ilma). Dia sudah tidak bisa menjelaskan lagi,” tandas Gufroni.

Laporan Balik dari GRIB Jaya

Pada Senin, 25 Mei 2026, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Ilma dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

“Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan,” kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, di Polda Metro Jaya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar