paradapos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendata non ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024.
Pendataan honorer atau non ASN ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait status data para tenaga honorer.
Hal Ini merupkan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang membagi status kepegawaian menjadi PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.
Baca Juga: Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Terdaftar Di Database BKN, Siap-siap Menuju ASN 2024
Pendataan non ASN yang dilakukan oleh BKN mencakup informasi mengenai Tenaga Honorer (THK-II) dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 memberikan arahan terkait pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Cara Cek Data Non ASN di BKN
Tenaga honorer dapat memeriksa apakah data mereka telah tercatat dengan benar melalui situs [pendataan-nonasn.bkn.go.id](https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/). Proses ini juga memungkinkan mereka untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam pendataan non ASN.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA