Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.
"Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," tandasnya.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024