"Jadi kawan-kawan semua, hari ini saya bahagia lagi ya, disodorkan oleh paslon 02, 6 ahli rontok semua," kata Anggota THN Amin, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Refly menilai, semua ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran, keukeuh bahwa MK hanya bisa menyelesaikan permasalahan hasil perhitungan suara.
"Itu sudah tertolak, tertolak oleh pernyataan hakim MK sendiri di persidangan ya, Prof Saldi mengatakan coba lihat itu, itu kualitatif apa kuantitatif? Kualitatif, selesai sudah," jelas sosok yang akrab disapa RH itu.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum Amin, Bambang Widjojanto menambahkan, ahli yang dibawa oleh kubu 02 gagal membantah dalil yang mereka ajukan.
"Terima kasih 02 telah memberikan saksi yang menguntungkan kami," ucap Bambang Widjojanto.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA