PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya grebek rumah yang menjadi markas judi online (judol) di wilayah Tangerang. Sebanyak 11 orang berhasil ditangkap polisi.
Penggrebekan terhadap markas judi online itu bermula saat jajaran Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Dari operasi yang dilakukannya itu, polisi menangkap 11 orang dari 3 rumah yang berada di kawasan Teluk Naga pada Jumat (26/4/2024).
"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online," katanya, Senin (29/4/2024).
"Ada 11 orang yang diamankan," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat merinci seluruh identitas para pelaku serta kronologi saat pengungkapan kasus judi online tersebut.
"Besok kami rilis," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Cimanggis Tapos, Depok, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat operator permainan judi online.
Artikel Terkait
Trump Bantah Rencana Serangan Militer AS ke Venezuela: Fakta dan Latar Belakang
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Jadwal, Live Streaming, dan Strategi Souto
Amman Mineral Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga Hingga 2026
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Apa Itu Orange Bonds?