PARADAPOS.COM -Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I, Elza Galan Zen maju seorang diri dalam sengketa hasil Pileg 2024.
Melalui perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024, dia berperkara seorang diri karena tak lagi punya dana untuk menyewa pengacara dan saksi-saksi.
Hal itu disampaikan Elza dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4).
Hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo memberikan nasihat kepada Elza. Dia menyebut bahwa organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial, di mana seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran alias pro bono.
“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya, itu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo.
Atas dasar itu, Suhartoyo menilai bahwa ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara di peradilan.
Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma atas dasar demi kebaikan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024