PARADAPOS.COM - - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (7/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN dan kawan kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia dalam keterangannya dikutip Rabu (8/5/2024).
Saksi yang diperiksa adalah YG selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Selanjutnya, EDW selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT RBT, BTI, Trimitra, PT Tinindo Internusa.
Saksi lainnya yakni, NR dan RH selaku tim evaluator PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Sementara 1 saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu berinisial LA alias ACW.
Sebelumnya, kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah tbk, tahun 2015 hingga 2022 pada Jumat, (26/4/2024).
Artikel Terkait
Puncak Musim Hujan 2025-2026 Resmi Dimulai, BMKG: Waspada hingga Februari
Timnas Indonesia U-17 Siap Hadapi Piala Dunia 2025 Usai Tiga Laga Uji Coba, Kata Nova Arianto
Tantangan & Solusi Proyek Terowongan Bawah Tanah Indonesia: SDM hingga Teknis
Ranking Liga Indonesia Naik ke Peringkat 10 Asia Timur, Ini Penyebabnya