PARADAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sulawesi Utara. Terdapat kemungkinan perkara-perkara tersebut tak dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam Sidang Panel 3 PHPU Pileg 2024 di Sulut, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
"Perlu saya sampaikan penundaan sidang untuk perkara 57, 58, 50, 81, 47, 42, 31, dan 15 PHPU untuk Provinsi Sulut 2024," ujar Arief Hidayat.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan perkara tersebut telah rampung dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan.
"Hasil pemeriksaan seluruh rangkaian ini akan kita laporkan ke rapat permusyawaratan hakim yang akan dihadiri oleh 9 orang hakim," urainya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025: Peluang Tembus Eropa Menurut Nova Arianto
Trump Yakin Arab Saudi Akan Ikut Perjanjian Abraham, Benarkah?
Strategi Nova Arianto Atasi Tekanan Mental Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo