PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik keuntungan dari CV VIP, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
"Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Wujud rumah yang disita tampak mewah dengan tembok yang menjulang tinggi berwarna krem seperti istana. Di bagian depan rumah terdapat bangunan menyerupai kubah.
"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut," kata Ketut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan