PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil II, Sofyan. Dia diketahui berstatus buronan kasus penyalahgunaan narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5). Dia sudah cukup lama kabur dari kejaran petugas.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," imbuhnya.
Mukti menyampaikan, Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian. Tim di lapangan langsung melakukan penangkapan setelah dipastikan Sofyan adalah target buruannya.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," pungkasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Calon Haji Asal Tarakan Meninggal di Penginapan Makkah Saat Bersiap Menuju Arafah
Bupati Gorontalo Utara Turun Langsung Kirim Bantuan ke Lima Desa Terendam Banjir
Jadwal Salat dan Imsak DKI Jakarta Hari Ini, Bertepatan Iduladha 1447 H
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Pidato Sebut Sumbar dan Jabar sebagai ‘Kantong Intoleransi’