PARADAPOS.COM -Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Ternate, Provinsi Maluku Utara masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tiga ASN yang masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD tersebut diputuskan bakal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5).
Alasan polisi merehabilitasi ketiga ASN tersebut karena mereka dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba.
"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bahwa barang bukti yang disita 0,02 gram sehingga ketiga tersangka (ditetapkan) sebagai penyalahguna narkoba," kata Ade.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024