PARADAPOS.COM -Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Ternate, Provinsi Maluku Utara masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tiga ASN yang masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD tersebut diputuskan bakal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5).
Alasan polisi merehabilitasi ketiga ASN tersebut karena mereka dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba.
"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bahwa barang bukti yang disita 0,02 gram sehingga ketiga tersangka (ditetapkan) sebagai penyalahguna narkoba," kata Ade.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meeringkus tiga ASN asal Ternate, Maluku Utara karena ketahuan memakai narkoba jenis sabu di depan Warkop Kungkung, Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu malam (22/5).
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti narkoba berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram.
Saat dites urine, ketiga ASN itu dinyatakan positif narkoba
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,55 Persen di Tengah Penguatan Bursa Asia, Tertekan Aksi Jual Saham Big Cap
Shin Tae-yong Terancam Sanksi Larangan Melatih di Korsel Akibat Dugaan Kekerasan ke Pemain Ulsan HD
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Plt
Menteri Pertahanan Jepang dan Sekjen NATO Sepakat Perdalam Kerja Sama, Picu Kekhawatiran Eskalasi Konfrontasi di Asia-Pasifik