PARADAPOS.COM -Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Saka Tatal diperiksa penyidik Polda Jawa Barat
terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018 silam tersebut.
Saka Tatal datang bersama kakak perempuannya serta didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Titin Prialianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti.
Krisna Murti mengatakan, kliennya datang ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
"(Ini) pertama kali dipanggil Polda Jabar, Kalau di Cirebon dulu,” ujar Krisna, Selasa (4/6).
Krisna menyebut, Saka Tatal sama sekali tidak mengenal Pegi alias Perong, yang saat ini telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut.
"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal nggak dengan ini Pegi. Tapi Saka bilang enggak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini, itu berbeda dengan foto apa yang dikasih (diperlihatkan) kepada Saka. Jadi enggak kenal," kata Krisna.
Disinggung terkait bukti-bukti yang dibawa Saka saat menjalani pemeriksaan, Krisna menyebut semua bukti pernah diperlihatkan di persidangan.
“Jangan melihat Saka ini pernah terpidana, kenapa kasus ini bisa terblow-up, nanti kami akan uji dari penyidikan, penuntutan sampai dengan putusan. Kita tidak mau bicara lihat saja nanti,” demikian Krisna dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan