PARADAPOS.COM -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020 sampai 2023.
"Saksi yang diperiksa berinisial DA, selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (12/6).
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Realisasi Subsidi dan Kompensasi Capai Rp153,1 Triliun per April 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Energi
Tiga Tewas dalam Penembakan di Islamic Center San Diego, Pelaku Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Jadwal Salat Makassar 20 Mei 2026: Imsak Pukul 04.34 Wita, Subuh 04.44 Wita
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Dikritik karena Minim Pengawasan dan Berpotensi Jadi Super Body