PARADAPOS.COM -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020 sampai 2023.
"Saksi yang diperiksa berinisial DA, selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (12/6).
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Danone Indonesia Raih Sertifikasi Top Employer 2026, Bukti Komitmen Kelola SDM Adaptif
Kemenag Gelontorkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026
Keluarga Penjaga Rumah Eks Jampidsus Kejagung Lapor ke Polresta Banyumas Minta Kepastian Hukum soal Kematian Sutrimo
Ole Romeny Cetak Gol Debut, Fortuna Sittard Tahan Imbang PSV 2-2 di Kandang Juara Bertahan