PARADAPOS.COM -Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang menimpa 800 Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, satu orang tersangka SZ. Untuk kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang Warga Negara Indonesia," kata Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Namun, terkait dengan modus operandi terkait perkara ini, Dani belum menjelaskan lebih rinci.
Dani pun berjanji akan membeberkan perkara ini dalam waktu dekat.
"Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," tandas Dani.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan