PARADAPOS.COM -Keterangan saksi baru dan bertambahnya alat bukti pada dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (Banpres), membuat kerugian negara membengkak jadi Rp250 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi Banpes bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Update terakhir, potensi kerugian negara untuk Banpres senilai Rp250 miliar, dan itu masih sementara, bisa berubah lagi nanti," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/7).
Tessa juga membeberkan faktor yang membuat nilai kerugian keuangan negara.
"Kami memeriksa saksi, cek alat bukti, ada perhitungan dari teman-teman auditor juga, bertambahnya nilai kerugian negara karena alat buktinya bertambah, sehingga nilainya juga bertambah," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
DIa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp13,28 Triliun untuk Revitalisasi 17.573 Sekolah dan Madrasah
OJK Nilai IHSG Masih Menarik, Sebut Valuasi di Bawah Rata-rata Historis dan Regional
Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Dirut PTPN Dorong Generasi Muda Jadi Motor Transformasi Sektor Perkebunan