paradapos.com - Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 ini memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 10 juta masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
BLT untuk pelaku UMKM ini sebesar Rp 3 juta per penerima, dan bukan berasal dari program BPUM.
Untuk mendapatkan BLT Rp 3 juta non BPUM, pelaku UMKM harus terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Bansos PKH
Syarat untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Sedang hamil/menyusui atau punya anak balita
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, Polri
Cara Mengecek Benerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, mereka bisa mengeceknya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat