paradapos.com - Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 ini memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 10 juta masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
BLT untuk pelaku UMKM ini sebesar Rp 3 juta per penerima, dan bukan berasal dari program BPUM.
Untuk mendapatkan BLT Rp 3 juta non BPUM, pelaku UMKM harus terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Bansos PKH
Syarat untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Sedang hamil/menyusui atau punya anak balita
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga miskin/rentan miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan ASN, TNI, Polri
Cara Mengecek Benerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, mereka bisa mengeceknya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih alamat
- Isi nama ke kolom yang tersedia
- Masukkan kode huruf yang tersedia
- Klik "Cari Data"
Jika nama pelaku UMKM terdaftar, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelaku UMKM berhak mendapatkan BLT Rp 3 juta non BPUM dari Bansos PKH.
BLT Rp 3 juta non BPUM ini akan cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali senilai Rp 750 ribu.
Lembaga Penyalur BLT
Lembaga penyalur BLT Rp 3 juta non BPUM adalah:
- BNI
- BTN
- BRI
- Bank Mandiri
- Kantor Pos
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT Rp 3 juta non BPUM bisa mengajukan diri menjadi penerima Bansos PKH ke kepala desa atau melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.***
Artikel asli: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat