Meski Tak Kunjung Selesai, Polisi Klaim Tidak Ada Kendala di Kasus Firli Bahuri

- Kamis, 04 Juli 2024 | 03:30 WIB
Meski Tak Kunjung Selesai, Polisi Klaim Tidak Ada Kendala di Kasus Firli Bahuri


Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti, pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.




Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI. Hard disk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.


Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet cokelat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lain


Firli dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar