PARADAPOS.COM -Ujang Iskandar dicokok tim Kejaksaan. Kasus apa yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Nasdem itu?
"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada RMOL, Jumat petang (26/7).
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta tak lama setelah turun dari pesawat sekembali dari Vietnam, hari ini.
Kasus penyimpangan PMN yang disangkakan kepada Ujang sendiri ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Iya Mas, yang tangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli.
Harli belum menjelaskan detail penangkapan, konstruksi perkara dan kerugian negara dalam perkara yang menyeret Ujang Iskandar.
"Segera kita rilis," katanya.
Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Dia dilantik menjadi anggota dewan dari Dapil Kalimantan Tengah dari Partai Nasdem pada September 2023 menggantikan Ary Egahni yang terjerat kasus hukum di KPK.
Sebelum berkantor di Senayan, Ujang menjabat bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dua Anak Usaha PP Rugi Rp364,5 Miliar di Tengah Persiapan Pemerintah Melebur BUMN Karya
Erik Erfinanto Dorong Media Perkuat Batas Antara Bisnis dan Editorial
Kepadatan di Cakung-Cilincing Dipicu Ketimpangan Arus Logistik Pelabuhan Tanjung Priok
Tampines Rovers dan DPMM FC Jalani Debut di Piala Presiden 2026, Laga Perdana Grup A Digelar di Bandung