PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7) malam.
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ujang menyusul dua orang lainnya yang sudah menjadi tersangka. Mereka yakni pihak swasta bernama Daniel, dan Direktur Utama Perusuda, Reza.
Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan kepada Ujang. Kini pengembangan kasus masih dilakukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menangkap anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Anggota dewan ini ditangkap atas dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Saat itu Ujang diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
"Iya betul. Itu sesuai surat dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7) malam.
Ujang ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia baru saja melakukan penerbangan dari Vietnam.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," pungkas Harli
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik dengan Mulut Dilakban di Pinggir Sungai Cilegon
50 Tokoh Nasional, Termasuk Din Syamsuddin dan Oegroseno, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo
KAI Catat Lonjakan 81 Persen Pelanggan Kereta Api di Sumatra Barat dalam Lima Tahun
Anggota Dewan Pengarah BRIN: Transisi Energi Harus Berkeadilan dan Libatkan Masyarakat 3T