MAGELANG - Kejaksaan Negeri Magelang memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang. Sabtu (23/12/2023).
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Magelang Intan Lasmi Susanto, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana pmum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang berupa Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang (P-48) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 4 Perkara
Baca Juga: Andalkan Dukungan Anak Muda Dan Gen Z, Ahmad Dhani Maju Pileg 2024
"Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023," katanya.
Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan