paradapos.com - Informasi menarik tentang DPR yang kini dorong pengangkatan PPPK tanpa tes dengan kriteria masa kerja tertentu.
Pengalaman atau masa kerja honorer bisa menjadi pintu baru dalam pengangkatan honorer jadi ASN PPPK.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengambil langkah maju dengan merumuskan rencana pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa tes bagi honorer yang telah setia lebih dari 5 tahun.
Pemerintah terus bekerja keras menyelesaikan masalah kompleks yang melibatkan para tenaga honorer di tanah air.
Tenggat waktu yang ditetapkan hingga Desember 2024 menjadi batas akhir pembahasan.
Namun, satu solusi tunggal tidaklah mencukupi, mengingat potensi dampaknya terhadap anggaran dan dinamika birokrasi.
Upaya menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang terdata oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mencapai titik krusial.
Per September 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang merekrut honorer setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu solusi yang diajukan adalah menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK part time.
Namun, langkah ini tidak bisa ditempuh dengan mengangkat seluruh honorer.
Oleh karena itu, Junimart Girsang, wakil ketua komisi II DPR, memberikan usulan yang menarik: Pengangkatan PPPK tanpa tes bagi tenaga honorer yang telah setia lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Capres Nomor Satu, Anies Baswedan Sebut ASN, TNI, dan Polri pada Debat Capres 2024 Perdana
Usulan inovatif Junimart Girsang mendapat sambutan positif dan saat ini tengah dikaji oleh pemerintah pusat.
Artikel asli: unews.id
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Ledakan Sebelum Kebakaran Indekos di Kemayoran yang Tewaskan Satu Orang
Tim Geypens Resmi Gabung Bali United Usai Tolak Perpanjangan Kontrak FC Emmen
Riset: 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pernah Curhat ke AI, Meski Sadar Risiko Privasi
KRI Marlin-877 Dikerahkan Cari 16 Korban Tenggelamnya Kapal Penumpang di Laut Flores