paradapos.com - Informasi menarik tentang DPR yang kini dorong pengangkatan PPPK tanpa tes dengan kriteria masa kerja tertentu.
Pengalaman atau masa kerja honorer bisa menjadi pintu baru dalam pengangkatan honorer jadi ASN PPPK.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengambil langkah maju dengan merumuskan rencana pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa tes bagi honorer yang telah setia lebih dari 5 tahun.
Pemerintah terus bekerja keras menyelesaikan masalah kompleks yang melibatkan para tenaga honorer di tanah air.
Tenggat waktu yang ditetapkan hingga Desember 2024 menjadi batas akhir pembahasan.
Namun, satu solusi tunggal tidaklah mencukupi, mengingat potensi dampaknya terhadap anggaran dan dinamika birokrasi.
Upaya menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang terdata oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mencapai titik krusial.
Per September 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang merekrut honorer setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu solusi yang diajukan adalah menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK part time.
Namun, langkah ini tidak bisa ditempuh dengan mengangkat seluruh honorer.
Oleh karena itu, Junimart Girsang, wakil ketua komisi II DPR, memberikan usulan yang menarik: Pengangkatan PPPK tanpa tes bagi tenaga honorer yang telah setia lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Capres Nomor Satu, Anies Baswedan Sebut ASN, TNI, dan Polri pada Debat Capres 2024 Perdana
Usulan inovatif Junimart Girsang mendapat sambutan positif dan saat ini tengah dikaji oleh pemerintah pusat.
Artikel asli: unews.id
Artikel Terkait
Bupati Gorontalo Utara Turun Langsung Kirim Bantuan ke Lima Desa Terendam Banjir
Jadwal Salat dan Imsak DKI Jakarta Hari Ini, Bertepatan Iduladha 1447 H
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Pidato Sebut Sumbar dan Jabar sebagai ‘Kantong Intoleransi’
Tiga Gerbang Tol Tangerang-Merak Sediakan Masjid untuk Salat Iduladha bagi Pemudik