PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Jawa Tengah terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan dengan mekanisme citizen lawsuit itu mulai disidangkan perdana pada Selasa (16/9/2025) siang.
Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat IV.
"Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore.
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
Dalam sidang perdana, para tergugat hadir secara langsung kecuali Polri.
"Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yg belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan," paparnya.
Isi petitum gugatan yang diajukan penggugat adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
- Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan