PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Jawa Tengah terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan dengan mekanisme citizen lawsuit itu mulai disidangkan perdana pada Selasa (16/9/2025) siang.
Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat IV.
"Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore.
Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
Dalam sidang perdana, para tergugat hadir secara langsung kecuali Polri.
Artikel Terkait
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Kronologi & Fakta Terbaru
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo